Jumat, 16 Desember 2016

Membuat Passport secara Walk-in

Membuat Passport 

Keinginan gue membuat passport berawal ketika gue membaca sebuah blog yang ditulis oleh seorang dosen tentang bagaimana ia memotivasi mahasiswanya agar membuat passport. Ia mengatakan bahwa kita harus pergi setidaknya sekali seumur hidup berkunjung ke negara lain agar mata kita terbuka dalam melihat dunia. 
Setelah mengenal sedikit dunia Au Pair, gue makin yakin kalo gue harus bikin passport.
Apa itu Au Pair? Akan gue bahas di artikel lain. Awalnya gue beranggapan bahwa membuat passport itu sesuatu yang luar biasa susahnya. Ternyata dugaan gue salah besar! Maklum gue bisa dibilang udik. Keluarga gue nggak punya pengalaman keluar negeri, sehingga bagaimana mengurus dokumen yang gue perlukan ya mesti search di google dan tanya-tanya ke temen.
Gue mencoba menjelaskan kembali ketika gue bertanya-tanya tentang passport.

Apa itu Passport?
Passport adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.


Bagaimana cara mengurus Passport?
Gue bakal jelasin gimana ngurus pembuatan passport secara walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi karena gue coba passport online gagal terus entah ada masalah apa dengan sistemnya, gue pun akhirnya coba kirim email ke petugas imigrasi dan petugas imigrasi menyarankan saya untuk mengurus langsung ke kantornya. Hmm...baiklah.

Apa saja syarat pembuatan Passport Baru?
1. Mengisi surat pernyataan, tersedia di koperasi kantor imigrasi dengan harga Rp 8.000
2. Mengambil no antrian
3. Mengisi formulir permohonan
4. Melampirkan dokumen asli dan 1 lembar fotocopy (saran gue fotocopy di koperasi imigrasi aja 
    biar nggak repot)
    ~ Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EI) yang masih berlaku
    ~ Kartu Keluarga (KK)
    ~ Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/SuratBaptis/SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan 
       Indonesia/Surat Ganti Nama (Pilih salah satu)
5. Bagi yang masih berstatus Pelajar/Mahasiswa persiapkan kartu pelajar (waktu gue diminta 
    fotocopy kartu pelajar juga)
3. Bagi yang ingin bekerja (Calon TKI) wajib melampirkan surat rekomendasi dari Disnakertrans 
    sesuai domisili, kabupaten, kota atau provinsi
4. Bagi yang akan melaksanakan ibadah umroh melampirkan surat rekomendasi biro travel umroh 
    yang sudah terdaftar di Kementerian Agama

Setelah dokumen terkumpul, lalu?
Setelah dokumen lengkap, periksa kembali surat pernyataan dan formulir pembuatan passport. Setelah no antrian kita dipanggil lalu berikan dokumen tersebut ke petugas di tempat kita mengambil formulir tersebut. Disini petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan bertanya tujuan kita membuat passport. Lalu apabila semua dokumen OK, maka petugas memberikan no antrian untuk ketahap selanjutnya. 
Persiapkan dengan baik untuk interview, baik pakaian maupun cara anda menjawab pertanyaan dari petugas nantinya. Gue sarankan untuk memakai pakaian formal ketika membuat passport, karena saat itu juga akan difoto untuk foto passport. No antrian dipanggil dan serahkan semua dokumen ke petugas permohonan pengajuan passport umum, disini kembali dokumen akan dicek dan 2 petugas akan bertanya kurang lebih seperti ini :
~ Sudah buat passport sebelumnya?
~ Mau pergi kemana?
~ Mau ngapain kesana?
~ Dengan siapa?
~ Nanti disana tinggal dimana?
~ Apa hubunganmu dengan orang yang disana?
~ Untuk berapa lama?
~ Orang tua pernah membuat passport?
Kurang lebih seperti itu ketika gue diinterview petugas imigrasi.
Kalo interview kita lolos, tahap selanjutnya adalah pengambilan foto untuk passport. Yeyyy !! Gue seneng nih pas permohonan passport gue diterima. Kemudian petugas imigrasi ngasih kertas data pemegang SPRI, kertas ini yang nantinya kita bawa saat pengambilan passport. Waktu itu petugasnya bilang sedang ada trouble, gue nggak paham trouble apa yang jelas petugasnya bilang gue disuruh tunggu sms untuk kode pembayarannya.
Besoknya gue dapat sms dan gue langsung bayar melalui teller bank, sebenarnya bisa juga melalui kantor pos. Yuhuuu....passport akan jadi setelah 3 hari kerja terhitung setelah trasnfer. Disini proses urus mengurus selesai!

Bagaimana mengambil passport?
Dateng ke kantor imigrasi dengan membawa kertas data pemegang SPRI yang gue sudah sebutkan sebelumnya dan bukti pembayaran passport. Serahkan ke petugas pengambilan passport, tunggu sampe nama pemohon passport disebut. Jangan lupa pula membawa KTP aslinya, karena petugas akan memintanya. Petugas akan memberikan passport dan meminta foto copy-annya, jadi disini tugasmu yaitu ke koperasi dan fotocopy passportmu 1 aja, serahkan ke petugas dan jangan lupa untuk meminta KTPmu kembali.
Now you got your passport!!

Tarif pembuatan Passport
a. Passport biasa 48 halaman (Umum)      sebesar Rp 355.000
    E-Passport      48 halaman (Elektronik) sebesar Rp 655.000
b. Passport biasa 24 halaman (Umum)      sebesar Rp 155.000
*update 16/12/2016

Alur Permohonan